Setelah berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diadakan pada Bulan November 2024 mendatang.
Selain membuka pendaftaran melalui jalur partai politik (Parpol), seseorang yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah juga dapat melakukannya melalui jalur non-partai atau independen.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat, calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur independen minimal harus mengumpulkan dukungan sebanyak 66.446.
“Bagi yang mencalonkan diri melalui jalur independen di Tangsel harus mengumpulkan minimal 66.446 dukungan,” ujar Ajat kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Ajat menjelaskan bahwa jumlah minimal dukungan untuk calon independen ditetapkan berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU. Jumlah dukungan yang dibutuhkan dipengaruhi oleh jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.
Wilayah dengan jumlah DPT kurang dari 1 juta pemilih harus memiliki dukungan sebanyak 6,5 persen.
“Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.022.237 pemilih,” ungkapnya.
Ajat menambahkan bahwa dukungan yang diperlukan untuk mendaftar harus disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan. Dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
Bagi mereka yang berminat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Tangsel melalui jalur non-partai atau independen, persiapan yang matang sangat diperlukan.
Ajat mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 dengan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan atau independen.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
0 Komentar