BISNIS

Pinjol Resmi OJK Proses Cepat

Pemkab Tangerang Serahkan SK Kenaikan Gaji Berkala kepada 3.443 PPPK

 


TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK KGB) kepada 3.443 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2021 ya di Gedung Serba Guna Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Kamis (07/03/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid yang secara simbolis mengucapkan selamat dan meminta para PPPK terus menunjukan kreativitas dan inovasinya dalam bekerja dan menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak.

"Selamat kepada saudara-saudara sekalian, yang hari ini mendapatkan SK KGB. Terus tunjukan kreatifitas dan inovasi dalam bekerja dan bijak menggunakan media sosial ," kata Sekda Moch Maesyal Rasyid.

Dalam arahannya, Sekda mengajak para PPPK yang menerima SK KGB tersebut untuk menyatukan komitmen untuk bersama-sama membangun Kabupaten Tangerang sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi masing-masing dimana para PPPK bertugas.

"Mari kita satukan komitmen sebagai ASN untuk bersama-sama menjalankan program Pemerintah yang sudah di rumuskan. Lakukan yang terbaik buat masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan berharap penyerahan SK KGB tersebut bisa meningkatkan semangat dan kinerja para PPPK. Mereka juga diminta memegang teguh nilai-nilai  ASN berAHLAK

"Terus mengingatkan, agar menerapkan core value ASN yaitu berAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) dan selalu mentaati peraturan yang berlaku," imbaunya.

Sebagai Informasi selain memberikan SK KGB bagi PPPK yang meliputi Tenaga Kesehatan, Tenaga Guru dan Tenaga Teknis, Pemkab Tangerang juga memberikan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 4 orang dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Posting Komentar

0 Komentar

Proses Kilat | Download Sekarang !