Masa jabatan anggota legislatif hasil pemilu 2014 berakhir pada Agustus nanti. Dari hasil Pemilu 2019, dari 50 anggota dewan, sebanyak 23 kursi diprediksi akan diduduki anggota baru. Sisanya, anggota dewan lama masih bertahan. Setelah dilantik dan menjabat, anggota dewan baru akan memperoleh total gaji Rp 40 juta per bulan. Sementara untuk ketua Rp 52,4 juta dan wakil ketua Rp 43,7 juta per bulan.
Total pendapatan mereka, untuk ketua dan wakil ketua, gaji pokok, tunjangan komunikasi, belanja operasional pokok, dan tunjangan perumahan. Tidak ada tunjangan transportasi, karena akan mendapatkan mobil dinas. Sementara untuk anggota, akan mendapat gaji pokok, tunjangan komunikasi, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. “Kita sudah anggarkan selama setahun untuk gaji dan tunjangan dewan baru berikut baju jas dan pakaian dinas harian (PDH). Serta dewan lama memang perlu kita berikan penghargaan, soal besarannya harus rapat dahulu,” ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Ashrof Farhan Firzada, kepada Tangerang Ekspres saat dihubungi, Kamis (23/5).
Pemkab Tangerang bakal mengucurkan dana kadeudeuh, layaknya uang pensiun bagi pegawai atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan. Adapun untuk dewan yang menjabat dengan status hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), maka dana kedeudeuh dihitung dari masa kerja.
Ashrof Farhan Firzada mengatakan, akan mengadakan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan pemkab perihal dana kedeudeuh dewan. Selain itu, untuk dewan yang baru sejak dilantik, sejumlah tunjangan dan fasilitas sudah melekat. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, besaran uang kadeuhdeuh, untuk dewan yang mengabdi lebih dari 4,5 tahun akan mendapatkan sebesar 6 kali gaji pokok. Untuk pimpinan DPRD, ketua akan mendapat Rp12,6 juta. Sedangkan untuk dana wakil ketua sebesar Rp9,6 juta. Serta anggota mendapat dana kedeudeuh sebesar Rp9 juta.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Banten, untuk anggota akan mendapatkan gaji berkisar Rp 60 juta. Sedangkan pimpinan dan wakil pimpinan berkisar Rp 100 juta. Ini sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. (mg-10)
0 Komentar