Merinci Hak Keuangan Wakil Rakyat
Setelah membahas segudang fungsi, tugas, dan wewenang, maka saat kita ngobrol soal hak. Sebelum ngobrol lebih dalam, rakyat Pandeglang yang budiman bisa minum secangkir kopi ditemani hangatnya singkong goreng atau jagung rebus sisa panen raya bulan lalu.
Pada tahun 2017 lalu diterbitkan Perda Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Perda yang ditetapkan di Pandeglang pada 24 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh Bupati Pandeglang, Irna Narulita ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Perda Nomor: 3 Tahun 2017 kemudian dibuat turunannya melalui Peraturan Bupati Pandeglang Nomor: 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang.
Dalam perbup tersebut pemerintah daerah memberikan penghasilan pimpinan dan anggota dewan, mulai dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komisi, tunjangan badan anggaran, tunjangan badan kehormatan, tunjangan badan pembentukan perda, tunjangan alat kelengkapan lain hingga tunjangan komunikasi intensif dengan klasifikasi tinggi, sedang, dan rendah.
Selain diberikan seabrek penghasilan, Pemkab Pandeglang juga menyediakan dana operasional bagi anggota dewan yang terhormat dengan kelompok kemampuan keuangan daerah (pimpinan dan anggota), mulai dari tinggi, sedang, dan rendah.
Tidak berhenti di dana operasional, lagi-lagi Pemkab Pandeglang juga menyediakan tunjangan kesehatan, pakaian dinas sebanyak lima stel dalam tiap tahun ditambah dua stel pakaian sipil lengkap untuk lima tahun.
Selanjutnya anggota DPRD Pandeglang juga bakal menerima tunjangan transportasi yang disetarakan dengan mobil berkubikasi 2.000 cc (sebut saja Toyota Innova). Anggota dewan juga akan mendapatkan uang jasa pengabdian yang dihitung berdasarkan lamanya masa bakti. Selanjutnya juga disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD yang terdiri dari belanja kegiatan dan tunjangan reses.
Menghitung Take Home Pay
Jika di atas dihitung apa saja yang didapatkan oleh anggota dewan yang terhormat selama mengemban tugas maha berat, saatnya kita coba menghitung besaran total pendapatan atau take home pay yang diterima tiap bulannya.
Pertama untuk uang representasi, ketua Rp 2.100.000, wakil ketua Rp 1.680.000, dan anggota Rp 1.575.000. Jika melihat uang representasinya tentu sangat kecil, tapi nanti dulu masih ada yang lain. Selanjutnya tunjangan keluarga istri/suami ketua Rp 210.000, istri/suami wakil ketua Rp 168.000, istri/suami anggota Rp 157.000, anak ketua Rp 42.000, anak wakil ketua Rp 33.600, dan anak anggota Rp 31.500.
Tunjangan beras diberikan Rp 7.242 per kilogram per orang sebanyak 10 kilogram per bulan per orang dengan jumlah keluarga maksimal empat orang. Hitung sendiri saja berapa rupiah dapatnya tiap bulan.
Selanjutnya, uang paket untuk ketua Rp 210.000, wakil ketua Rp 168.000, dan anggota Rp 157.000. Tunjangan jabatan nilainya lebih besar karena diberikan 145 persen dari uang representase (Pasal 6 poin 1 Perda Nomor: 41 Tahun 2017). Besaran tunjangan jabatan untuk ketua Rp 3.045.000, wakil ketua Rp 2.436.000, dan untuk anggota Rp 2.283.750.
Next, tunjangan alat kelengkapan. Pertama tunjangan Badan Musyawarah untuk ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, dan anggota Rp 91.350. Tunjangan Komisi, untuk ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, sekretaris Rp 121.800, dan anggota Rp 91.350. Tunjangan Badan Anggaran untuk ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, sekretaris Rp 121.800, dan anggota Rp 91.350. Tunjangan Badan Kehormatan, untuk ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, dan anggota Rp 91.350.
Tunjangan Badan Pembentukan Perda, untuk ketua Rp 228.375, wakil ketua Rp 152.250, dan anggota Rp 91.350. Tunjangan alat kelengkapan lain (dikali satu kali pembentukan), untuk ketua masa bakti -1 bulan Rp 228.375, masa bakti lebih dari 1 bulan Rp 456.750, wakil ketua -1 bulan Rp 152.250, masa bakti lebih dari 1 bulan Rp 304.500, anggota masa bakti -1 bulan Rp 91.350, masa bakti lebih dari 1 bulan Rp 182.700. Kemudian pimpinan dan anggota dewan juga mendapatkan tunjangan komunikasi intensip dengan pengelompokan kemampuan keuangan daerah, tinggi Rp 14.700.000, sedang Rp 10.500.000, dan rendah Rp 6.300.000.
Selanjutnya fasilitas yang diperoleh wakil rakyat adalah dana operasional. Besaran dana operasional untuk ketua di kisaran Rp 8.400.000 dan wakil ketua Rp 4.200.000 dan tunjangan kesehatan. Kemudian juga anggota dewan akan mendapatkan pakaian dinas sebanyak lima stel untuk satu tahun dan dua stel untuk lima tahun.
Mengenai harga satuan tiap stelnya silakan tanya ke Sekretariat DPRD Pandeglang, karena anggaran tersebut tidak dibuka ke publik. Untuk menunjang mobilitas, Pemkab Pandeglang juga memberikan fasilitas kendaraan dinas bagi anggota dewan.
Namun karena Pemkab Pandeglang belum mampu menyediakan kendaraan dinas, maka tunjangan transportasi tersebut dikonversi Rp 11.800.000. Penentuan besaran tunjangan transportasi berdasar pada harga sewa mobil dengan kubikasi 2.000 cc Rp 400.000 per hari. Jadi kalau ada anggota dewan naik mobil di bawah 2.000 cc atau naik motor atau bahkan naik angkot/taksi online, coba tanyain duitnya (tunjangan transportasi) ke manain?
Selain itu, anggota DPRD Pandeglang juga bakalan mendapatkan jasa pengabdian yang dihitung lamanya masa bhakti. Masa bhakti kurang dari setahun diganjar satu bulan uang representasi, masa bhakti sampai dengan setahun diganjar satu bulan uang representasi, masa bhakti sampai dua tahun mendapat dua bulan uang representasi, masa bhakti sampai tiga tahun mendapat tiga bulan uang representasi, masa bhakti sampai empat tahun mendapat empat bulan uang representasi, dan masa bhakti sampai lima tahun mendapat enam bulan uang representasi.
Kantung anggota dewan juga bakal makin tebal dengan adanya fasilitas tunjangan kegiatan, yakni dana untuk rapat, kunjungan kerja, persiapan, pengkajian, penelahaan dan pembahasan perda, persetujuan dan masalah-masalah khusus. Kemudian pengawasan, orientasi dan pendalaman tugas serta kegiatan sejenis lainnya, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, dan reses. Untuk tunjangan reses diberikan Rp 10.500.000 dikali tiga masa reses dalam satu tahun masa sidang.
Satu lagi yang tidak dicantumkan dalam Perbup Nomor: 41 Tahun 2017 adalah soal tunjangan perumahan. Karena itu dituangkan dalam Perbup Pandeglang Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Tunjangan perumahan untuk ketua Rp 12.000.000, wakil ketua Rp 11.000.000, dan anggota Rp 10.000.000. Perlu diketahui besaran tunjangan perumahan itu diberikan tiap bulan, jadi selama satu tahun (untuk anggota) akan mendapatkan Rp 100 juta untuk sewa rumah berikut perabotannya.
Penyediaan rumah dinas bagi anggota DPRD merupakan amanat Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 367 ayat (3) yang menyebut "Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di ibu kota di kabupaten/kota yang bersangkutan". Maka sewajarnya Pemkab Pandeglang memfasilitasi para wakil rakyat untuk "memiliki rumah" di ibu kota, agar kalau sidang atau rapat tidak telat (mungkin).
Diperkirakan anggota dewan akan mendapatkan take home pay sekitar Rp 36 jutaan per bulannya dan untuk ketua bisa mencapai Rp 40 jutaan. Jumlah tersebut hanya hitung-hitungan kasar dan kalau mau lebih detil silakan tanya atau minta fotoin struk "gajinya" ke wakil rakyat sampean.
Sudah Saatnya "Gaji" Wakil Rakyat Dinaikan
Menurut pendapat saya, dari sekian yang didapatkan para wakil rakyat tentunya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan tugas dan tanggungjawab mereka untuk mengemban tugas selama lima tahun (kalau tidak di-PAW).
Perlu diketahui juga regulasi mengeni hak keuangan dan administratif itu diterbitkan pada tahun 2017 atau pada saat Kabupaten Pandeglang masih berstatus sebagai daerah tertinggal. Karena sejak 31 Juli 2019 melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor: 79 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu dari 62 kabupaten se-Indonesia yang naik status atau terentaskan dari kategori daerah tertinggal.
Terdapat enam parameter penilaian oleh Kemendesa PDTT, salah satunya soal kapasitas keuangan daerah. Maka dengan seiring meningkatnya kapasitas keuangan daerah, sudah sepatutnya regulasi mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pandeglang perlu dilakukan penyesuaian atau tepatnya dinaikan.
Jangan sampai kinerja anggota dewan yang terhormat terganggu karena take home pay yang diterima tiap bulannya dirasa kecil, karena saat itu pemberlakuan regulasinya pada saat Kabupaten Pandeglang berstatus daerah tertinggal.
0 Komentar