Undang-undang mengartikan pemilih adalah WNI yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin (Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU 7/2022).
Adapun, syarat pemilih dalam pemilu ini dirincikan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan KPU 7/2022. Berikut syarat pemilih dalam Pemilu 2024 yang sesuai dengan undang-undang.
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
- Jika berdomisili di luar negeri, dapat dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Peraturan KPU 7/2022, WNI haruslah terdaftar sebagai pemilih (kecuali ditentukan lain dalam undang-undang).
Lalu, Bagaimana Jika Belum Terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu 2024?
Berdasarkan informasi dari laman KPU, saat ini sudah ditetapkan DPT atau Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024. Pemilih atau masyarakat yang hendak memeriksakan statusnya sebagai pemilih dapat melakukan pemeriksaan melalui laman http://cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK.
Nantinya, jika belum terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mendatangi KPU Kabupaten atau Kota terdekat. Lebih lanjut, masyarakat atau pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan suaranya untuk memilih dengan menunjukkan KTP-el di TPS sesuai alamat di KTP pada jam 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat.
0 Komentar