Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan dengan adanya pemberitaan ancaman pembunuhan terhadap salah satu calon presiden melalui media sosial. Meski polisi pada akhirnya dapat meringkus pelaku, ancaman pembunuhan melalui media sosial menjadi salah satu hal yang ditakutkan masyarakat. Pengancaman bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana.
Dalam UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, tindak pidana pengancaman kekerasan dan pembunuhan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 29.
Beleid itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Pada bagian penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "korban" adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana. Termasuk dalam perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perundungan di ruang digital (cyber bullying).
Ketentuan sanksinya diatur lebih lanjut dalam Pasal 45B UU ITE yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 29 UU ITE merupakan delik umum, sehingga tidak harus korban yang melapor melainkan siapapun dapat melapor. Oleh karenanya, perlu ada kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam menentukan tindak pidana pengancaman secara online.
Pengancaman dalam UU ITE dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik lainnya. Untuk itu berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang untuk mengirimkan pesan dalam bentuk digital yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Secara konvensional, dalam KUHP tindak pidana yang sama diatur dalam Pasal 369 mengenai ancaman kekerasan yang hukumannya adalah diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sedangkan di dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana pengancaman pembunuhan terdapat dalam Pasal 449. Baik dalam KUHP lama dan KUHP baru, tindak pidana pengancaman pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau perampasan kemerdekaan orang.
Lebih lanjut, di dalam Pasal 369 dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Namun, pasal pengancaman ini masuk ke delik adua yang tertuang dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP, yang menyatakan kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Lebih lanjut, terhadap pengancaman yang dilakukan melalui media sosial dapat diterapkan asas atau doktrin lex specialist derogate legi generali, yang mana hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.
0 Komentar