BISNIS

Pinjol Resmi OJK Proses Cepat

Pengaruh Negatif Dan Positif Sosial Media

 


teknologi Informasi (TI) tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia menembus berbagai mancanegara tanpa ada batasan-batasan wilayah yang dapat menghambatnya. Teknologi Informasi (TI) telah memberi kemudahan terhadap umat manusia dalam hal ‘berkomunikasi’ untuk memproleh keuntungan informasi yang tidak menyulitkan. Orang dapat berkomunikasi melalui media sosial sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, misalnya pemesanan barang-barang yang perlu dibeli, komunikasi antar sesama manusia baik dalam negeri maupun mancanegara, memproleh teman-teman/sahabat, memproleh jodoh lewat media sosial, bahkan penipuan/kejahatan pun kerap kali terjadi lewat media sosial,  dan lain-lain kebutuhan dalam berkomunikasi yang diinginkan.

Tak  bisa dipungkiri lagi bahwa pengguna media sosial di Indonesia sudah tak terhitung jumlahnya, di setiap kalangan seperti remaja, orang tua, dan bahkan anak-anak SD/TK sekalipun sudah dapat mengakses berbagai keinginan lewat sosial media.

Dalam dunia akademik untuk memproleh bahan-bahan keilmuan sangat mudah sekali, bisa link dengan jurnal ilmiah, buku-buku ilmu pengetahuan, makalah ilmiah, dan berbagai artikel yang ditulis oleh para ahli/ilmuan. Tentu, bagi pelajar dan mahasiswa kini tidak sulit lagi untuk memproleh bahan-bahan ilmiah dalam menyelesaikan berbagai tugas akademik.

Apa saja ada dan tersedia di dunia maya (internet/international net working) baik yang positif maupun yang negatif. Celakanya, bagi kaum remaja dan anak-anak muda lebih suka dan senang sekali melihat konten di media sosial melihat gambar-gambar ‘pornografi’ bahkan bisa live melalui ‘You Tube’ yang banyak menyediakan adegan-adegan yang sronok/menggiurkan, dengan tidak terasa kalangan anak-anak remaja, pemuda, pelajar dan para mahasiswa yang yang terpengaruh terhadap adegan-adegan sexual, kemudian berakibat coca-coba untuk melakukan hubungan badan antara sesama kaum remaja (laki-laki dan perempuan) tanpa harus menikah.

Sebuah lembaga bernama KPAI (Komisioner Perlindungan Anak Indonesia) telah melakukan survey ke berbagai kota-kota besar di Indonesia dengan menyebar 4500 ‘quetioner’ pada tiap-tiap kota besar, hasilnya kurang lebih 65 % anak-anak remaja telah melakukan hubungan sex tanpa menikah, tentu hal ini miris sekali dan kurang lebih 90 % generasi muda sudah link dengan situs-situs ‘pornographi’.

Di satu sisi media sosial dapat mengakses berbagai jaringan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi umat manusia, akan tetapi pada sisi lain media sosial juga dapat membawa ekses negatif serta dapat merusak akhlak dan perilaku generasi muda yang sedang tumbuh, sehingga nilai-nilai etika, sosial dan agama sudah terabaikan.

Pengertian Tentang Sosial Media

Dilihat dari asal katanya, yakni ‘media’  mengacu pada instrumen untuk berkomunikasi, dalam hal ini adalah internet. Sedangkan ‘sosial’  mengacu pada interaksi manusia dengan manusia lainnya (masyarakat secara  luas) dimana telah terjadi interaksi sosial dalam hal berkomunikasi dan informasi. Jadi, media sosial  adalah sebuah instrumen komunikasi berbasis  ‘aplikasi internet’  yang memungkinkan terjadinya interaksi  antara sesama manusia dalam bentuk komunikasi-pertukaran informasi.

Media sosial adalah sebuah media ‘online’ dan para pengguna media sosial dengan mudah berpartisipasi, berbagai dan dapat menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual. Blog, jejaring sosia dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh orang di seluruh dunia. Andrean Kaplan dan Michael Haenlein dalam artikel Aris Kurniawan (2015) mendefinisikan media sosial sebagai sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun website, ideologi dan teknologi, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user generated content.

Menurut para ahli kata Chris Garrett, media sosial adalah alat, jasa dan komunikasi  yang memfasilitasi hubungan antar orang dengan satu sama lain dan memiliki kepentingan yang sama. Menurut Sam Decker bahasa media sosial adalah konten digital dan interaksi yang dibuat oleh dan antara satu sama lain, Marjorie Claymen juga menjelaskan bahwa media sosial adalah alat pemasaran baru yang memungkinkan anda untuk mengetahui pelanggan dan calon pelanggan dengan cara yang sebelumnya tidak mungkin. Lisa Buyer juga mendefinisikan bahwa media sosial adalah sebagai bentuk hubungan masyarakat (public relationship) yang paling transparan, menarik dan interaktif saat ini. (Aris Kurniawan, 2015).

Dengan media sosial, semua pelaku sosial dapat ikut berpartisipasi dalam menciptakan, membagikan, dalam menerima informasi dalam bentuk blog, website, jejaring sosial, forum, dan lain sebagainya. Informasi yang disampaikan melalui media sosial tidak hanya berlaku untuk satu orang satu ciutan saja, akan tetapi berlaku untuk semua orang sebagai pengguna media sosial. Kemudian yang menjadi trending topik di twitter misalnya, dalam waktu singkat bisa tersebar ke semua lintas negara dan mendapatkan ribuan bahkan jutaan tanggapan dari pengguna media sosial.

Dari PakarKomunikai.com menjelaskan bahwa kehadiran media sosial di Indonesia cukup berpengaruh terhadap sistem komunikasi di Indonesia, bukan hal yang aneh mengingat pengguna internet di Indonesia pada tahun 2011 adalah sebanyak 55 juta orang. Yang menjadikan Indonesia sebagai pengguna interenet terbesar ketiga di dunia. Dari jumlah itu, hampair 80 % nya yaitu sekitar 44,6 juta jiwa adalah pengguna jejaring sosial, face book. Peran media sosial dalam komunikasi massa di Indonesia sangat kentara. Media Sosial seringkali digunakan dan dijadikan ‘media komunikasi politik’ dalam mempengaruhi ‘opini publik’ misalnya untuk memenangkan kandidat calon pejabat pemerintah seperti presiden, gubernur, bupati/walikota. Bahkan, media sosial/internet dapat digunakan untuk kampanye hitam (black campaign) dalam menjatuhkan karir dan martabat seseorang.

Berbagai Jenis Media Sosial

Teknologi Media Sosial (Medsos) mengambil bentuk-bentuk, termasuk majalah, forum internet, blog sosial, microblogging, wiki, podcast, foto atau gambar, video, rating dan bookmark sosial. Dengan menerapkan satu set tiori di bidang riset media (kehadiran sosial, kekayaan media) dan proses sosial (self presentasi, self disclosure). Kaplan dan Haenlein menciptakan skema klasfikasi untuk berbagai jenis media sosial dalam artikel mereka ‘Bisnis Horizon’ diterbitkan pada tahun 2010. Menurutnya ada enam jenis media sosial antara lain (1) Proyek Kolaborasi, situs ini memungkinkan pengguna untuk dapat mengubah, menambah, atau menghapus konten sedikit-konten yang tersedia di website ini, contoh wikipedia. (2) Blog dan Microblog, adalah pengguna bebas  untuk mengekspresikan sesuatu dalam blog ini seperti ventilasi atau mengkritik kebijakan pemerintah, misalnya twitter.  (3) Konten, pengguna situs ini adalah pengguna mengklik setiap konten saham-konten media- seperti video, face book, gambar, dan lain-lain . Situs jejaring sosial misalnya You Tube. (4) Situs Jejaring Sosial, adalah aplikasi yang memungkin pengguna untuk terhubung dengan membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan yang lain. Informasi pribadi yang bisa menjadi seperti foto-foto. Contoh Face book.  (5) Virtual Game World, sebuah dunia maya, dimana lingkungan 3D merepleksikan dan pengguna bisa datang  dalam bentuk yang diinginkan dan berintraksi dengan orang lain baik di dunia nyata maupun untuk  game online. (6) Virtual Social World. Virtual dunia di mana pengguna merasa hidup  di dunia maya, seperti ‘ dunia game virtual’ , berintraksi dengan orang lain. Namun, dunia Virtual lebih bebas dan lebih ke arah kehidupan, seperti second life. (Ibid. 2015).

Dampak Positif dan Negatif Sosial Media

Ada dua aspek media sosial yang mempengaruhi manusia, yaitu antara yang positif dan yang negatif. Pertanyaannya adalah mana yang lebih dominan mempengaruhi para pengguna media sosial ? apakah ke arah yang lebih dominan negatif atau ke arah yang lebih positif ? belum ada penelitian dalam hal ini. Namun, dalam konteks ini (medsos) akan dikemukakan hal-hal yang negatif dan positif dari media sosial itu sendiri. Dampak positifnya adalah :

1.             Dapat memperat  hubungan silaturrahim dan juga berhubungan dengan ilmu pengetahuan.

2.             Menambah wawasan berpikir dan pengetahuan lewat media sosial.

3.             Dapat menyediakan informasi yang tepat dan akurat, seperti informasi tentang perguruan tinggi, lowongan kerja ataupun mengenai beasiswa. Dan lain-lain.

4.             Menyediakan ruang untuk berperan positif seperti komunikasi dengan para tokoh agama, ulama, ataupun motivator.

5.             Mengakrabkan hubungan pertemanan, komunikasi untuk pertemuan, rapat-rapat atau sosial gathering.

Adapun ‘Dampak Negatif’ nya adalah :

1.         Pada anak-anak dan usia remaja menjadi malas belajar, karena   lebih banyak berkomunikasi di dunia maya, khususnya masalah ‘game online’ atau melihat film-film lewat You Tube atau lain lainnya.

2.            Situs jejaring sosial akan membuat kaum remaja dan anak-anak lebih mementingkan diri sendiri.

3.           Dari segi bahasa tidak ada aturan bahasa dalam jejaring sosial, sehingga bagi anak-anak dan remaja bisa menggunakan bahasa seenaknya seperti apa yang didapat dari media sosial.

4.            Situs Jejaring Sosial adalah lahan subur bagi predator/pemangsa manusia (anak-anak) untuk melakukan kejahatan.

5.           Pornografi telah merajalela di media sosial/internet, sehingga kaum remaja banyak yang terpengaruh karenanya, gara-gara habis nonton film porno di medsos kemudian remaja berhubungan seks sesamanya.

6.           Media sosial dan internet telah dijadikan /modus penipuan’ bagi kaum penjahat yang mengambil berbagai macam keuntungan matrial. Hal ini, sudah banyak terjadi.

7.           Banyak adegan-adegan seksual yang menggiurkan para pengguna media sosial secara bebas dan leluasa.

8.           Menjadikan seorang individualistik dan acuh kepada yang lain.

9.          Terjadinya cyber-bullying dan cybder crimes.

10.       Maraknya kejahatan yang bersal dari media sosial.

11.       Menggangu hubungan natar pasangan dan menimbulkan banyak kecemburuan karena pasangannya berhubungan dengan yang lain lewat media sosial.

12.       Menimbulkan kecanduan/sifat candu, tidak ingat waktu, apalagi mau ingat sholat lima waktu, jadi terabaikan.

13.       Dapat menciptakan identitas baru dalam hal perilaku yang tidak sesuai dengan identitas diri, yakni perilaku liberalis.

14.        Banyak menciptakan rekayasa Hoax atau berita bohong.

15.        Pencurian dan Penyalahgunaan data seperti foto, dokumen dan lain-lain.

16.        Pemborosan terhadap uang tanpa disadari untuk kepentingan medsos (media sosial) dan internet.

17.         Mempermudah penyebaran virus , misalnya dengan membuat konten berisi link menuju laman tertentu yang disisipi virus.

18.         Bagi yang sudah kecanduan, kesehatannya akan menurun, karena penggunaan waktu tanpa batas hingga larut malam.

19.         Kewajiban terhadap agama dilalaikan, demikian waktu-waktu belajar bagi pelajar dan mahasiswa jadi terabaikan.

20.         Pola pikir akan mengalami perubahan ke arah yang negatif bukan kepada yang positif.

21.         Terjadi stress dan cenderung tertekan, cenderung banyak curhat (curahan hati), emosional dan banyak ngumbar kta-kata kotor, tidak senonoh.

22.         Waktu yang sangat berharga menjadi sia-sia, mestinya aktifitas yang bermanfaat menjadi terabaikan.

23.       Mengganggu konsentrasi dalam sebuah permasalahan atau acara-acara ritual, betapa tidak, orang-orang yang sudah kecanduan medos, meskipun dalam masjid dalam suasana ibadah, tidak mendengarkan khotib sedang berkhutbah, akan tetapi asik dengan medsos HP nya, begitu juga dalam acara-acara diskusi, serimonial, seminar dan lain-lainnya, orang yang sudah kecanduan medsos lebih suka mengarahkan pandangan dan pikirannya kepada media sosial yang ada dalam Hpnya ketimbang mendengarkan acara-acara yang penting sedang berlangsung.

(https://id.wikipedia.org/wiki/mediasosial.https://tenzatekno.blogspot.co.id/2016/05/10. PakarKomunikasi.com).

24.         Media Sosial juga bisa dijadikan ajang ‘ujaran kebencian’ terhadap seseorang bahkan penistaan agama. Hal ini, sudah terjadi dan kemudian menjadi urusan hukum.

Jika dilihat efek negatif media sosial yang dikemukakan tersebut, maka penulis berkesimpulan bahwa efek negatif media sosial lebih dominan ketimbang efek positif dari media sosial. Namun, banyak orang tidak merasa bahwa media sosial memiliki efek negatif lebih besar ketimbang efek positifnya. Karena itu, sebaiknya bagi para pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum, hendaknya dapat menggunakan media sosial ke arah yang positif serta mampu mengendalikan dirinya untuk tidak terbawa arus waktu yang dapat menghilangkan pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor atau di rumah atau pembelajaran/tugas-tugas kuliah/sekolah yang harus diselesaikan.

Mencegah Efek Negatif Media Sosial

Untuk mencegah efek negatif dalam media sosial Pertama, kita harus menahami etika komunikjasi di internet. Pastikan, jika kita link konten dalam situs tertentu, maka situs tersebut bukan situs negatif atau situs-situs pornografi atau situs-situs yang berunsur negatif.  KeduaMembatasi arus informasi yang negatif dan lebih banyak arus informasi yang positif. Ketiga Manajemen komunikasi dalam media sosial harus diatur dengan baik tidak menggunakan seluruh waktu, kecuali dalam hal  pembuatan tugas makalah, artikel, skripsi, tesis dan disertasi dari perguruan tinggi/universitas. Keempat kepada orang tua, guru dan para dosen, agar dapat memberi pembekalan kepada anak-anaknya, kaum remaja, pelajar dan mahasiswa agar dapat memahami efek dan akibat negatif dari media sosial. Kelima, pembekalan ajaran agama harus banyak diutamakan dalam membimbing nilai kerohanian/spritul agar dapat memilah dan memilih hal-hal yang negatif dan positif, mana yang lebih bermanfaat untuk kehidupan. Keenammampu mrengontrol diri dalam hal waktu serta dapat mengendalikan diri dari pengaruh negatif yang ada di media sosial.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulannya adalah bahwa media sosial telah membawa para pengguna media sosial ke arah kemajuan berpikir serta ilmu pengetahuan dan sekaligus dapat menjerumuskan umat manusia khususnya generasi muda kepada jurang kehinaan serta merusak akhlak dalam kehidupan. Realitasnya bahwa pengguna media sosial lebih banyak unsur negatifnya daripada positifnya. Karena itu, pengguna internet dan media sosial harus selektif dan tidak terbawa arus unsur negatif.

Sarannya adalah : PertamaPara orang tua/wali harus dapat membimbing dan mengarahkan anak-anaknya kepada nilai -nilai yang positif serta menjauhi unsur-unsur yang negatif dalam dunia media sosial. Kedua, kepada dunia pendidikan dan para pendidik hendaknya dapat menjelaskan efek positif dan efek negatif dari media sosial, sehingga pelajar dan mahasiswa dapat berpikir ke arah yang lebih positif dan menghindari dari hal-hal yang negatif. Ketiga,  kepada pemerintah hendaknya dapat mengontrol ke semua warnet yang ada di wilayahnya serta dapat membuat regulasi atau peraturan bagi para pembisnis internet agar dapat mengarahkan kepada pelanggannya agar tidak menggunakan internet untuk kepentingan diri sendiri dan tetus berkomunikiasi dengan hal-hal yang negatif. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan pemerintah, maka perlu diberi sanksi berupa denda secara matrial atau dicabut ijin operasionalnya. Keempat, Perlu disadari bahwa di dunia ini antara kebaikan dan keburukan/kejahatan selalau ada, antara pahala dan dosa selalu silih berganti. Karena itu, manusia yang berpikir, maka harus dapat menghindari yang buruk-buruk dan menjalankan yang baik-baik dalam kata lain ‘Amar Makruf Nahi Munkar’ (menegakan yang baik dan mencegah dari yang munkar). Itulah perintah agama (QS. Al Imran : 104 dan 110).

*Penulis adalah  Ketua Dewan Pakar Badan Koordinasi Muballigh Indonersia (Bakomubin) Provinsi Banten dan Ketua II Pimpinan Pusat Majlis Syarikat  Islam Indonesia (PP.MPSII).

Posting Komentar

0 Komentar

Proses Kilat | Download Sekarang !