Tujuh prinsip hukum Islam: tauhid, keadilan, amar maruf nahi munkar, kemerdekaan, persamaan, tolong menolong, dan toleransi.
Terkait hukum Islam, Dr. Achmad Irwan Hamzani dalam Asas-Asas Hukum Islam: Teori dan Implementasinya dalam Pengembangan Hukum di Indonesia, menerangkan bahwa ada tujuh prinsip hukum Islam yang digunakan sebagai landasan hukum Islam.
Adapun tujuh prinsip hukum Islam yang dimaksud adalah prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, prinsip kemerdekaan, prinsip persamaan, prinsip tolong menolong, dan prinsip toleransi. Berikut ulasan selengkapnya.
- Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid adalah prinsip yang menghimpun seluruh manusia kepada Allah SWT. Inti dari prinsip tauhid adalah penyerahan diri kepada kehendak ilahi secara bulat, baik menyangkut ibadah atau muamalah, dalam menciptakan pola kehidupan yang sesuai dengan kehendak Allah SWt. Lebih lanjut, tauhid menjadi dasar seluruh konsep aktivitas dalam hukum islam.
Lebih lanjut, konsep tauhid berisikan kepasrahan manusia kepada Tuhan; yang mana jika ditinjau dari perspektif yang lebih luas, tauhid merefleksikan adanya kesatuan. Baik itu kesatuan kemanusiaan, kesatuan penciptaan, kesatuan tuntunan hidup, dan kesatuan tujuan hidup. Jika dikaitkan dengan hukum Islam, pelaksanaan prinsip tauhid adalah ibadah.
- Prinsip Keadilan
Keadilan adalah salah satu nilai universal yang dijunjung tinggi dan ditekankan dalam Al-Qur’an. Prinsip keadilan dalam hukum Islam menempatkan manusia pada kedudukannya yang ‘wajar’, baik sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat. Makna wajar maksudnya manusia dan sesamanya bukanlah titik sentral, melainkan sebagai hamba Allah SWT.
- Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar merupakan gabungan dari ‘amar ma’ruf’ dan ‘nahi munkar’. Sederhananya, ‘amar ma’ruf’ berfungsi sebagai social engineering dan ‘nahi munkar’ berfungsi sebagai social control.
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dapat dilihat dari al-hakam al-khams atau penggolongan lima kualifikasi, yakni wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah. Kehadiran prinsip ini sangat berperan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, dan bernegara. Pasalnya, baik buruknya segala aspek bergantung pada kehadiran prinsip tersebut.
- Prinsip Kemerdekaan atau Kebebasan
Dalam Islam, manusia dilahirkan merdeka. Terkait ini, tidak seorang pun, negara sekali pun, berhak mencabut kemerdekaan seorang manusia dan membuatnya terikat. Setiap manusia atau individu berhak menggunakan kemerdekaannya sepanjang tetap berada dalam kerangka hukum Islam dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penting untuk diingat bahwa kebebasan manusia tidak dapat dilepaskan dari qadha dan qadar serta didasarkan atas nilai-nilai tauhid. Lebih lanjut, kebebasan yang bertanggung jawab dalam konteks hukum Islam adalah kebebasan hati nurani.
- Prinsip Persamaan atau Egalite
Hukum Islam menempatkan manusia pada posisi yang sama. Dalam bidang hukum misalnya, hukum Islam memperlakukan dan memberikan jaminan hukum yang sama terhadap semua orang. Prinsip persamaan dalam Islam ini menghapuskan pandangan rasialisme; semua sama terlepas dari ras, jenis kelamin, bahkan kedudukannya.
- Prinsip Tolong Menolong
Prinsip tolong menolong sangatlah penting dalam hukum Islam. Pasalnya ada dua kepentingan yang dilakukan dalam tolong menolong, yakni kepentingan manusia dan Tuhan. Dalam hukum Islam, tolong menolong dapat diterapkan dalam bentuk bahu-membahu merumuskan dan menggali hukum Islam, baik dalam hal individu, lembaga, atau negara.
- Prinsip Toleransi
Hukum Islam mengharuskan manusia untuk hidup rukun dan damai. Adapun toleransi yang dikehendaki dalam Islam adalah toleransi yang menjamin hak dan tidak merugikan hak orang lain dan agama Islam.
0 Komentar