BISNIS

Pinjol Resmi OJK Proses Cepat

Lawan atau Lari? Batasan Pembelaan Diri dalam Hukum Pidana

 


Pengambilan keputusan sepenuhnya tunduk pada kebijakan aparat penegak hukum. Penting bagi aparat berwenang untuk memahami aspek psikologis pembelaan diri dan pendekatan sosiologis.

Muhyani mungkin langsung mengucap syukur setelah kasus penusukannya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang. Ia awalnya tersangka penikaman Waldi—yang tewas kehabisan darah—yang mencoba mencuri ternak kambingnya. Peristiwanya terjadi pada Februari 2023 lalu saat Muhyani memergoki dua orang tak dikenal berada di kandang kambingnya. Alih-alih melarikan diri, Waldi menghunus sebilah golok yang terselip di pinggang. Merasa nyawa terancam, Muhyani spontan mengambil gunting di dekat kandang dan menusuk dada Waldi. Bercermin pada perkara Muhyani, muncul pertanyaan: sejauh mana hukum pidana menarik batas antara pembelaan diri yang wajar dengan naluri manusia untuk bertahan hidup?

Di abad ke-6, hak untuk membela diri tertuang dalam Digest of Justitian melalui prinsip vim vi repellere licet. Artinya, diperbolehkan menangkal kekerasan dengan kekerasan. Pada hukum Islam, Surat Asy-Syura ayat 14 menyatakan, “Akan tetapi, sungguh siapa yang membela diri setelah teraniaya, tidak ada satu alasan pun (untuk menyalahkan) mereka”. Sejak kira-kira abad ke-13 hingga ke-16, satu-satunya bentuk pembelaan diri yang dikenal adalah so defendendo (in self defence). Apabila terjadi perkelahian, maka salah satu pihak sebisa mungkin mempertahankan diri hingga membunuh lawan sebagai jalan terakhir. Penghilangan nyawa yang demikian disebut excusable homicide (pembunuhan yang dibenarkan).

Immanuel Kant memberikan contoh terkenal tentang pelaut yang kapalnya karam lalu mendorong orang lain, yang hidupnya juga dalam bahaya, dari sebuah papan tempat ia menyelamatkan diri. Meski tindakan pelaut itu keliru, akan tetapi ada situasi mengancam nyawa yang menjadi alasan mengampuni pelaku sebagai bentuk so defendendo. Pada ilustrasi ini, pemaafan terjadi karena ada alasan untuk menyelamatkan pelaku dari kematian(Fletcher, 1998:131).

Sistem hukum Indonesia mengenalnya sebagai doktrin pembelaan diri karena terpaksa (noodweer), tercantum pada Pasal 49 KUHP sebagai alasan pembenar. Isinya menyatakan, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Selanjutnya, interpretasi futuristis dari penjelasan Pasal 34 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menyatakan syarat terjadinya pembelaan terpaksa ada empat. Pertama, harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika. Kedua, pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsideritas) untuk menghalau serangan. Ketiga, pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda. Terakhir, keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Berdasarkan parameter di atas, dapat ditarik empat substansi hukum penting. Pertama, pembelaan terpaksa hanya berlaku terhadap serangan nyata yang bersifat fisik (physical force), akan tetapi tidak termasuk ancaman emosional, psikologis, ekonomi, atau bentuk abstrak lain. Namun, selain terhadap agresi yang bersifat konkret, pembelaan diri juga melingkupi bahaya nyata (apparent danger). Bahaya nyata terjadi saat suatu perilaku atau situasi yang mengancam terjadinya malapetaka terlihat jelas. Misalnya ketika seseorang dengan ancaman intimidatif mengeluarkan senjata api atau pisau sambil mendekati orang lain (Schmalleger & Hall, 2017:135). Pembelaan diri yang mirip dengan ilustrasi ini memiliki sebutan imperfect self-defence.

Kedua, diperbolehkan membela diri jika terjadi serangan (misalnya berupa pemukulan fisik) terhadap kepentingan diri sendiri atau orang lain. Di Amerika Serikat, berlaku doktrin Good Samaritan yang berarti jika seseorang melihat terjadinya serangan berbahaya, maka ia dapat secara sah menolong pihak yang diserang. Pembelaan terpaksa juga diperbolehkan untuk melindungi kehormatan susila (misalnya dalam kejahatan seksual, pelecehan, atau pemerkosaan) serta demi melindungi harta benda (misalnya pada perampokan bersenjata atau penodongan).

Ketiga, berlaku prinsip proporsionalitas dalam arti terdapat keseimbangan antara bentuk ancaman yang timbul dengan kewajaran membela diri (reasonable force). Misalnya pukulan dengan tangan kosong tidak boleh serta merta dibalas dengan senjata tajam karena menimbulkan situasi yang berat sebelah. Hal serupa berlaku pula terhadap perbedaan kekuatan fisik antara pria dan wanita atau jika pihak yang terlibat terpaut perbedaan usia jauh. Pukulan orang dewasa berumur 30 tahun tentu memiliki daya rusak yang jauh berbeda dibandingkan pukulan bocah berusia 10 tahun.

Keempat, prinsip subsideritas yang bermakna pembelaan diri merupakan satu-satunya jalan terakhir. Berdasarkan prinsip ini, dilarang menggunakan serangan mematikan jika seseorang mampu menghindari ancaman dengan cara melarikan diri (retreat rule). Namun, terdapat pengecualian dalam klausul stand-your-ground law atau castle doctrine (Gardner & Anderson, 2013:140). Artinya, seseorang yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum tetapi mengalami serangan di tempat ia berhak berada tidak wajib untuk melarikan diri. Alih-alih, ia memiliki hak mempertahankan diri di tempatnya semula, termasuk menggunakan kekuatan yang mematikan (deadly force). Contoh dari penerapan stand-your-ground adalah apabila terjadi perampokan di dalam rumah, maka sang pemilik boleh membela diri dengan cara apa pun. Rasionya adalah setiap orang berhak untuk mempertahankan harta bendanya (defense of property) dan melindungi privasi serta keamanan “kastel”-nya (defense of habitation) (Dressler, 2012:260/261).

Sebagai salah satu bentuk insting dasar, pembelaan diri untuk bertahan hidup kadang berbenturan dengan aspek pidana yang bertujuan melindungi segala kepentingan umum. Tipisnya benang pemisah antara kedua elemen tersebut membuat proses pengambilan keputusan sepenuhnya tunduk pada kebijakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, penting bagi aparat berwenang untuk memahami aspek psikologis pembelaan diri seseorang yang berada pada mode lawan atau lari (fight-or-flight). Pendekatan sosiologis untuk menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat juga diperlukan. Hak pembelaan diri harus pula memperhatikan prinsip proporsionalitas guna menghindari timbulnya penyalahgunaan keadaan yang berat sebelah.


*)Romi Hardhika, Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Posting Komentar

0 Komentar

Proses Kilat | Download Sekarang !