Masih banyak orang yang menganggap bahwa tenaga kerja dan angkatan kerja memiliki arti yang sama. Padahal, kedua istilah tersebut sangat berbeda dalam menggambarkan situasi. Lalu apa perbedaan tenaga kerja dan angkatan kerja? Berikut ini penjelasan mengenai apa saja perbedaan tenaga kerja dan angkatan kerja. BPS menerapkan konsep dan definisi ketenagakerjaan yang dikemukakan oleh International Labour Organization (ILO), yaitu Labor Force Concept, yang membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja. Penduduk adalah penduduk yang telah mencapai usia 15 tahun.
Tenaga kerja adalah setiap penduduk usia kerja atau produktif. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pekerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa baik untuk pemenuhan kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat yang mencakup penduduk yang mampu bekerja atau yang berumur 15 tahun atau lebih. Tenaga kerja dan angkatan kerja adalah dua istilah yang lazim digunakan dalam dunia kerja. Istilah tersebut berkaitan dengan jumlah sumber daya manusia yang tergolong dalam masa produktif untuk bekerja. Angkatan kerja adalah istilah yang merujuk pada jumlah individu yang siap bekerja dalam suatu populasi atau negara pada suatu periode tertentu.
Istilah ini mencakup individu yang sedang bekerja dan mencari pekerjaan. Dalam konteks ketenagakerjaan, angkatan kerja mencakup individu yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk bekerja, baik mereka yang telah bekerja secara aktif maupun yang sedang mencari pekerjaan.
Angkatan kerja merupakan sumber daya manusia yang potensial untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam suatu negara atau industri. Pemerintah dan organisasi menggunakan data angkatan kerja untuk menganalisis pasar tenaga kerja, memahami tren ketenagakerjaan, dan merencanakan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, dan pengangguran. Melalui kebijakan dan program yang tepat, pemerintah dan organisasi dapat berupaya meningkatkan partisipasi angkatan kerja, meningkatkan kualitas dan keterampilan tenaga kerja, serta mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.
BERAPA USIA PRODUKTIFNYA?
Angkatan kerja merupakan penduduk usia produktif atau usia kerja 15 tahun ke atas yang telah memiliki pekerjaan, sementara tidak bekerja, atau menganggur. Contoh orang yang memiliki pekerjaan tetapi untuk sementara tidak bekerja antara lain cuti, sakit, mogok kerja, cutiatau absen, dan lain lain. Sedangkan pengangguran meliputi orang yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan dan punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. Dengan begitu, pengangguran termasuk angkatan kerja. Karena itu, tingkat pengangguran terbuka dihitung dengan rasio terhadap angkatan kerja.
Pengertian Tenaga Kerja
Jika Anda sudah mengetahui tentang angkatan kerja, bagaimana dengan tenaga kerja? Apa yang dimaksud dengan tenaga kerja? Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Segala yang berkaitan dengan tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur segala hal berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Semua ini agar hak dan kewajiban antara tenaga kerja serta perusahaan terpenuhi. Beberapa hak tenaga kerja yang harus Anda tahu yaitu hak untuk memperoleh upah, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan, serta hak untuk mendapatkan cuti. Secara sederhana, penduduk di Indonesia dibagi menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
BERAPA USIA PRODUKTIFNYA?
Di Indonesia sendiri umur usia produktif atau usia kerja yang termasuk tenaga kerja adalah 15-64 tahun, sementara di bawah atau lebih dari usia tersebut tergolong bukan tenaga kerja. Tenaga kerja pun diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek yaitu berdasarkan kemampuan. Ada tenaga kerja terdidik tenaga kerja terlatih, dan tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih.
1. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang mendapatkan kemampuan atau keahliannya pada bidang tertentu melalui pendidikan formal, contohnya dokter, pengacara, dan lain-lain.
2. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian tertentu dalam suatu bidang. Keahliannya ini didapatkan dari pengalaman kerja yang dilakukan dan tidak memerlukan pendidikan seperti tenaga kerja terdidik. Contoh yaitu juru masak, supir, dan lain-lain
3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaga saja. Contohnya kasir, buruh pabrik, dan lain-lain.
Perbedaan Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja
Pertumbuhan penduduk Indonesia yang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahunnya, membawa kebaikan dan keburukan. Di satu sisi, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang sangat besar, sehingga dapat dijadikan sebagai modal utama untuk mendongkrak pembangunan. Disisi lainnya, pertumbuhan yang pesat ini tidak diimbangi dengan ketersediaan jumlah lapangan kerja yang memadai sehingga memunculkan berbagai persoalan. Padahal, setiap warga negara berhak untuk memilih dan menjalani profesi mereka masing-masing.
Dalam istilah ekonomi, kita akan mengenal 2 istilah, yaitu tenaga kerja dan angkatan kerja. Lalu apa ya perbedaan dari dua istilah tersebut?
Secara harfiah, tenaga kerja dapat didefinisikan sebagai sumber daya manusia yang merupakan faktor utama dalam menyukseskan pembangunan perekonomian. Secara konstitusional pengertian tenaga kerja seperti disebutkan dalam Undang-undang (UU) No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan pasal 1 ayat 2 ini menjelaskan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Sedangkan angkatan kerja berdasarkan UU No. 20 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 adalah mereka atau penduduk yang memiliki rentang usia 15 tahun ke atas yang sudah bekerja atau telah memiliki suatu pekerjaan namun memutuskan untuk tidak bekerja atau menganggur untuk sementara waktu.
Secara umum perbedaan antara tenaga kerja dan angkatan kerja adalah sebagai berikut:
Tenaga Kerja:
1. Merujuk kepada individu-individu yang sedang bekerja atau bekerja secara aktif.
2. Termasuk individu yang telah dipekerjakan atau memiliki pekerjaan saat ini.
3. Melibatkan orang-orang yang berkontribusi pada kegiatan ekonomi dan menghasilkan output atau layanan dalam pekerjaan yang mereka lakukan.
4. Fokus pada individu-individu yang berada dalam status pekerjaan saat ini, baik sebagai karyawan penuh waktu, paruh waktu, atau pekerja lepas.
Angkatan Kerja:
1. Merujuk kepada jumlah individu-individu yang siap bekerja dalam suatu populasi atau negara pada suatu periode tertentu.
2. Termasuk individu-individu yang sedang bekerja serta mereka yang sedang mencari pekerjaan aktif.
3. Melibatkan orang-orang yang berada dalam usia kerja (umumnya antara 15 hingga 64 tahun) dan siap untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi.
4. Fokus pada populasi yang memiliki potensi untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, baik sebagai pekerja aktif maupun pencari kerja.
Dengan demikian, perbedaan utama antara tenaga kerja dan angkatan kerja terletak pada cakupan mereka. Tenaga kerja lebih berfokus pada individu yang sedang bekerja, sementara angkatan kerja mencakup individu-individu yang siap bekerja, termasuk yang sedang bekerja dan mencari pekerjaan.
0 Komentar