Hak angket adalah salah satu instrumen kontrol dan pengawasan yang dimiliki oleh lembaga legislatif terhadap lembaga eksekutif dalam sistem pemerintahan yang berbasis parlemen. Istilah "angket" berasal dari bahasa Belanda "enquête", yang artinya adalah penyelidikan atau pemeriksaan.
Dalam konteks Indonesia, hak angket diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan hak angket:
Tujuan:
- Hak angket bertujuan untuk memungkinkan lembaga legislatif, seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu hal yang dianggap penting dalam rangka pengawasan terhadap pemerintah atau lembaga eksekutif.
Lingkup:
- Hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki berbagai masalah, termasuk kebijakan pemerintah, kebijakan publik, kinerja lembaga pemerintah, atau skandal yang melibatkan pejabat pemerintah.
Pelaksanaan:
- Proses pelaksanaan hak angket dimulai dengan adanya inisiatif dari lembaga legislatif untuk mengajukan angket kepada lembaga eksekutif.
- Setelah disetujui, angket tersebut akan dilaksanakan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pemanggilan saksi, pengumpulan bukti, dan penyelidikan lebih lanjut.
Kewenangan:
- Pemerintah atau lembaga eksekutif berkewajiban untuk memberikan kerjasama dalam pelaksanaan hak angket, termasuk dengan memberikan informasi dan menghadiri pemanggilan sebagai saksi.
- Jika lembaga eksekutif menolak atau menghambat pelaksanaan hak angket tanpa alasan yang jelas, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Hasil:
- Hasil dari penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan dalam rangka hak angket dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun rekomendasi atau sanksi terhadap pemerintah atau pejabat yang terlibat.
Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah oleh lembaga legislatif, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
0 Komentar