Sebelum membahas macam-macam sanksi pidana beserta contohnya, mari simak pengertian sanksi pidana terlebih dahulu. Andi Hamzah dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia menerangkan bahwa ada dua istilah yang perlu dipahami, yakni pemidanaan dan pidana.
Pemidanaan diartikan sebagai suatu sanksi yang membuat derita atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Kemudian, pidana merupakan sebuah istilah yang berkaitan dengan hukum pidana; pidana adalah hukum pidana itu sendiri
Jika disederhanakan, sebagaimana pandangan Andi Hamzah, sanksi pidana adalah sanksi yang sengaja diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum.
Masih soal pengertian sanksi pidana atau pemidanaan, Barda Nawawi Arief memandang pemidanaan tidak sekadar bicara perihal sanksi yang dijatuhkan, melainkan juga prosedur penjatuhan sanksi serta hukum yang mengaturnya, baik secara materil maupun formil.
Sanksi Pidana dalam KUHP “Lama” dan KUHP Baru
Perihal sanksi pidana dalam KUHP “lama” yang masih berlaku saat ini, sebagaimana dimuat pada Pasal 10 KUHP, dikenal adanya dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok tersebut meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
Kemudian, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan benda-benda tertentu, dan pengumuman dari putusan hakim.
Berikut penjelasan macam-macam sanksi pidana pokok dan contohnya.
- Pidana Mati
- Djisman Samosir dalam Penologi dan Pemasyarakatan menerangkan bahwa pidana mati telah dikenal sejak lama, sejak masa kerajaan di Nusantara. Jika didefinisikan, pidana mati adalah sanksi yang dilakukan dengan pilihan perbuatan yang mematikan kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terkait pidana mati, awalnya pidana mati dilakukan dengan ketentuan Pasal 11 KUHP, yakni dengan mengikat leher terpidana dengan tali dan menggantungkannya di tiang gantungan kemudian papan tempat terpidana berdiri dijatuhkan. Akan tetapi, sejak ditetapkannya Penpres 2/1964 eksekusi pidana mati ini kemudian mengalami perubahan dengan cara terpidana ditembak hingga mati.
Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati adalah pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
- Pidana Penjara
Maria Ulfah dalam Sistem Perumusan Sanksi Pidana dalam RKUHP menerangkan bahwa pidana penjara merupakan sanksi pembatasan kemerdekaan atau pembatasan bergerak yang diberikan kepada terpidana dan yang bersangkutan didaftarkan ke suatu Lembaga Pemasyarakatan.
Kemudian, diterangkan pula bahwa sanksi pidana penjara baru dikenal sejak masa penjajahan. Adapun pemberiannya dinilai bersifat istimewa karena memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk mengubah diri menjadi lebih baik. Terkait aturan pidana penjara, disarikan dari Pasal 12 KUHP ada sejumlah aturan sebagai berikut.
- Pidana penjara dapat dijatuhkan untuk pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu itu paling pendek satu hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut.
- Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut sebagai alternatif dari pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana penjara adalah pasal pemerasan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 368 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Pidana Kurungan
Masih menurut Maria Ulfah, sanksi pidana kurungan adalah sanksi pembatasan kemerdekaan atau bergerak yang lebih ringan daripada pidana penjara kepada terpidana dan telah didaftarkan ke suatu Lembaga Pemasyarakatan yang sewilayah dengan pengadilan yang memberikan putusan pemidanaan in kracht.
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 KUHP, pidana kurungan dapat diberikan paling singkat selama satu hari dan paling lama selama satu tahun. Kemudian, jika ada pemberatan pidana, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. Jumlah maksimal pidana kurungan tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana kurungan adalah membuat kegaduhan saat malam hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 503 angka 1 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa membikin ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp225 ribu rupiah.
- Pidana Denda
Sanksi pidana denda adalah hukuman yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang ke kas negara. Sanksi denda ini juga dinilai sebagai sanksi pidana yang istimewa karena memberikan kesempatan kedua bagi terpidana serta tidak membatasi kebebasan bergeraknya.
Disarikan dari ketentuan Pasal 30 KUHP, pidana denda paling sedikit Rp3.750. Kemudian, jika pidana denda ini tidak dibayar, pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan. Lama pidana kurungan yang menjadi pengganti, paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Lalu, jika ada pemberatan pidana denda, pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan dan tidak boleh melebihi itu.
Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana kurungan adalah nahkoda yang tidak mempunyai surat-surat yang lengkap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 561 KUHP yang menerangkan bahwa seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat- surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang di kapalnya, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp1,5 juta.
- Pidana Tutupan
Penambahan pidana tutupan ke KUHP didasarkan pada ketentuan Pasal 1 UU 20/1946. Tempat menjalankan pidana tutupan dikenal dengan istilah Rumah Tutupan.
Disarikan dari Mengenai Hukuman Tutupan, Utrecht dalam Hukum Pidana II menerangkan bahwa Rumah Tutupan bukan suatu penjara biasa, melainkan suatu tempat yang lebih baik dari penjara biasa. Pasalnya, selain karena orang yang dihukum bukan orang biasa, perlakuan kepada terhukum tutupan juga istimewa.
Hal ini diterangkan Utrecht berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) PP 8/1948 yang menerangkan bahwa makanan orang hukuman tutupan harus lebih baik dari makanan orang hukuman penjara. Selain itu, keistimewaan juga tergambar dalam ketentuan Pasal 33 ayat (5) PP 8/1948 yang menerangkan bahwa buat orang yang tidak merokok, pemberian rokok diganti dengan uang seharga barang-barang itu.
Terkait contoh tindak pidana yang dijatuhi sanksi pidana tutupan, Wirjono Prodjodikoro dalam Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia menerangkan bahwa sepanjang hukum Indonesia, pidana tutupan pernah dijatuhkan putusan Mahkamah Tentara Agung pada 27 Mei 1948 yang mengadili para pelaku kejahatan yang dikenal dengan sebutan peristiwa 3 Juli 1946 atau dikenal juga dengan sebutan “Tiga Juli Affaire”.
0 Komentar