Tanah merupakan sumber daya alam yang penting bagi kehidupan manusia. Agar tidak terjadi kepemilikan tanah yang berlebihan maka negara mengatur kepemilikannya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kepemilikan tanah dibagi dalam bermacam-macam hak sesuai dengan UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pengelompokkan itu berdasarkan perorangan maupun badan hukum, yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak lainnya yang tidak termasuk dalam hak-hak yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak yang sifatnya sementara.
1. Hak milik, merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik ini. Negara membatasi tanah hak milik untuk rumah tinggal oleh perseorangan tidak lebih dari 5000 meter persegi.
Sementara untuk warga negara asing, sesuai dengan Permen ATR/BPN No.29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, Atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, menyatakan batasan tanahnya lebih kecil dari rumah tinggal hak milik WNI, yaitu hanya 2000 meter persegi.
2. Hak Guna Usaha, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Hak Guna Bangunan, adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
4. Hak Pakai, merupakan hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah. Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun atau waktu yang tidak ditentukan selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan tertentu.
5. Hak Tanah Pertanian, tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian. Batas luas dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah tidak padat paling luas 20 hektar, kurang padat 12 hektar, Cukup padat 9 hektar, dan sangat padat 6 hektar. Kemudian, untuk batas kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
Batasan kepemilikan tanah di Indonesia tergantung pada kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
0 Komentar