Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan beberapa aturan baru untuk masyarakat. Penerbitan beberapa aturan baru ini sebagai bentuk kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan yang diperkirakan akan hadir di tahun 2024.
Aturan baru tersebut cukup beragam, mulai dari fotokopi KTP, pajak rokok elektrik, hingga pembelian gas LPG. Berikut Hukumonline telah rangkum 5 aturan baru pemerintah yang telah berlaku sejak 1 Januari lalu.
- Aturan fotokopi KTP tidak berlaku
Pemerintah menetapkan kebijakan fotokopi KTP tidak lagi berlaku sebagai persyaratan dalam mengurus berkas untuk kebutuhan administrasi. Aturan ini diberlakukan karena pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital, sehingga masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi KTP kepada pelayan publik. Masyarakat hanya perlu menunjukkan data yang ada di aplikasi identitas kependudukan digital ketika mengakses layanan publik, sehingga masyarakat dihimbau untuk mengunduh aplikasi tersebut.
- Aturan bunga pinjol jadi 0,3%
Bunga pinjaman online (pinjol) turun dari semula 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam SE tersebut, diatur penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu 3 tahun.
Mulai Januari 2024 pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, lalu pada tahun 2025 sebesar 0,2% per hari, pada tahun 2026 dan seterusnya sebesar 0,1% per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif pada tahun 2024-2025 bunga pinjamannya menjadi 0,1% per hari. Kemudian tahun 2026 dan seterusnya akan menjadi lebih kecil yaitu 0,067% per hari.
Batasan tingkat suku bunga produktif lebih rendah dibandingkan konsumtif yaitu untuk mendorong UMKM untuk semakin lebih produktif dalam memperoleh pendanaan.
- Aturan baru tarif efektif PPh 21
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Jasa atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penerbitan aturan ini untuk memudahkan dan menyederhanakan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh 21.
Penerapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhatikan pengurangan penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak. Nantinya tarif efektif yang berlaku terbagi menjadi dua yaitu bulanan dan harian.
- Aturan pajak rokok elektrik
Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pemberlakuan pajak rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018 serta sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
- Aturan membeli gas LPG 3 Kg Wajib pakai KTP
Selama ini Gas LPG 3 Kg merupakan subsidi dari pemerintah sehingga bagi masyarakat yang belum terdata wajib mendaftar di Sub Penyalur atau pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg agar tepat sasaran serta agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga di penyalur atau pangkalan resmi gas LPG.
0 Komentar